Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) UIN Walisongo Semarang resmi memperoleh Lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi tersebut diterbitkan pada 31 Desember 2025 dan mencakup 10 skema sertifikasi kompetensi.
Perolehan lisensi ini menjadi langkah penting dalam penguatan sistem sertifikasi kompetensi bagi mahasiswa dan alumni UIN Walisongo. Melalui lisensi tersebut, LSP UIN Walisongo memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan sertifikasi profesi sesuai standar nasional yang ditetapkan BNSP, dengan dukungan 24 asesor kompeten.
Direktur LSP UIN Walisongo, Dr. H. Wahab, MM., menyatakan bahwa terbitnya lisensi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan daya saing lulusan UIN Walisongo di dunia kerja.
“Lisensi dari BNSP ini menjadi dasar bagi LSP UIN Walisongo untuk menyelenggarakan sertifikasi kompetensi secara profesional dan sesuai standar nasional,” ujarnya.
Keberhasilan tersebut mendapat dukungan dari Dewan Pengarah LSP, yaitu Rektor dan Wakil Rektor I UIN Walisongo Semarang, serta seluruh pengurus LSP. Dengan terbitnya lisensi ini, LSP UIN Walisongo berkomitmen memberikan layanan sertifikasi yang kredibel, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan dunia kerja.
